Iklan

Iklan feed

,

Iklan

Yuk Segera ! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan JATIM 2023

Naratawa
Rabu, 02 Agustus 2023, Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T13:17:20Z

Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Timur (JATIM) 2023 ~ Pemutihan Jawa Timur kembali diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Ke 78 Kemerdekaan RI. Program pemutihan akan diselenggarakan selama 3 bulan. pemerintahkota.com

Program pemutihan Jatim 2023, meliputi bebas sanksi administratif (denda pokok PKB dan BBNKB), bebas BBNKB II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.
Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Timur adalah mulai tanggal 01 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Pamflet ig @khofifah.ip

Berikut cara bayar pajak tahunan kendaraan melalui program pemutihan Jawa Timur.

• Siapkan dokumen persyaratan.
• Datang ke Kantor Samsat atau layanan samsat terdekat di wilayah Jawa Timur.
• Kemudian, silahkan menuju ke loket PKB dan isi formulir yang telah disediakan.
• Jika formulir telah terisi, masukkan ke dalam map yang berisi dokumen persyaratan lainnya.
• Berikan map yang berisi dokumen persyaratan ke petugas, kecuali BPKB asli. Untuk BPKB asli hanya diperlihatkan kepada petugas.
• Lakukan pembayaran pajak, sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku, dan simpan resi pembayaran.
• Tunjukkan resi pembayaran untuk pengambilan SKPD baru dan STNK yang telah disahkan.

Khusus pembayaran pajak tahunan online, Anda juga bisa secara online via Tokopedia, LinkAja, Gopay, Alfamart, Indomaret, dsb.

Meskipun dibayarkan secara online, jika ada program pemutihan, Anda tetap bisa mendapatkan insentif, karena secara otomatis masuk ke dalam sistem.

Cara Balik Nama Kendaraan Saat Pemutihan Jawa Timur

Jika kendaraan bekas yang dimiliki masih atas nama orang lain, maka lakukan perubahan data kepemilikan melalui proses balik nama.

Adanya program pemutihan Jawa Timur 2023, Anda bisa mendapatkan insentif bebas bea balik nama, sehingga total biaya yang dikeluarkan lebih murah.

Berikut langkah – langkah balik nama kendaraan bekas (BBN II) melalui program pemutihan di Jawa Timur.

• Silahkan kunjungi Kantor Samsat di Jawa Timur, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
• Lakukan cek fisik kendaraan, dan tunggu hingga petugas memberikan hasil cek fisik.
• Lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan bermotor.
• Kemudian, lakukan pendaftaran proses balik nama dan berikan dokumen persyaratan ke petugas.
• Isi formulir pendaftaran balik nama, dan kumpulkan kembali ke petugas pendaftaran.
• Tunggu hingga petugas memanggil Anda kembali, untuk proses pembayaran.
• Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang disebutkan oleh petugas. Dikarenakan terdapat pembebasan BBN II dan denda balik nama, maka Anda hanya perlu membayar pajak, penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB.
• Setelah itu, Anda akan mendapatkan STNK dan TNKB baru. Untuk BPKB dapat diambil sesuai dengan tanggal dan lokasi yang diinformasikan oleh petugas.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan lengkap, silahkan cek akun instagram bapendajatim, atau berita resmi dari pemerintah setempat.

Iklan ads