![]() |
Gambar Ilustrasi |
Naratawa.id - BI Checking adalah istilah lama yang merujuk pada layanan pengecekan histori kredit debitur yang kini dikenal dengan nama SLIK OJK. Lewat sistem ini, Anda bisa mengetahui rekam jejak kredit seseorang, termasuk apakah mereka pernah menunggak cicilan atau tidak.
Langkah-langkah Cek BI Checking Lewat iDeb OJK :
• Buka laman resmi OJK di : https://idebku.ojk.go.id
• Klik menu “Pendaftaran”
• Isi semua data pribadi dengan lengkap dan benar
• Klik “Selanjutnya”
• Lengkapi formulir registrasi sesuai instruksi
• Unggah dokumen yang diminta, seperti:
KTP untuk WNI
Paspor untuk WNA
Dokumen usaha jika berbadan hukum
Unggah foto diri sambil mengikuti gerakan atau instruksi yang ditampilkan sistem
• Klik “Ajukan Pendaftaran”
• Cek email yang Anda daftarkan, Anda akan menerima nomor pendaftaran
• Kembali ke laman utama dan pilih menu “Status Layanan”
• Masukkan nomor pendaftaran tersebut
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil laporan SLIK Anda via email maksimal 1 hari kerja.