Naratawa.id - Di kampung, ghibah bukanlah hal yang asing. Di warung kopi, di pos ronda, atau selepas salat jamaah, orang saling bertukar kabar: siapa yang menikah, siapa yang sakit, siapa yang sedang kesulitan ekonomi. Di balik obrolan yang tampak remeh itu, sebenarnya tersimpan fungsi sosial yang dalam—ia menjadi cara masyarakat saling tahu, saling peduli, dan saling terhubung.
Lucunya, yang kita sebut “ghibah” itu justru sering menumbuhkan solidaritas. Dari gosip ringan, seseorang tahu bahwa tetangganya butuh bantuan. Dari kabar yang beredar, warga berinisiatif menjenguk orang sakit. Ghibah, dalam bentuk paling lembutnya, berperan sebagai perekat sosial yang menjaga keintiman antarwarga.
Berbeda dengan kehidupan di kota. Di sana, orang bisa bertahun-tahun tinggal di apartemen yang sama tanpa tahu nama tetangganya. Interaksi sosial menipis, bahkan sekadar sapaan di lift terasa canggung. Ghibah nyaris tak ada, tapi bersamanya lenyap pula kepekaan terhadap sesama. Hidup menjadi sunyi dalam keramaian.
Sosiolog klasik Emile Durkheim pernah menulis bahwa perilaku yang dianggap “menyimpang” kadang justru punya fungsi sosial. Dengan membicarakan perilaku orang lain, masyarakat secara tidak sadar sedang menegaskan batas moralnya: mana yang baik, mana yang tidak pantas. Dalam konteks ini, ghibah bisa dibaca sebagai mekanisme sosial untuk mempertahankan nilai bersama—meski dilakukan dengan cara yang keliru.
Islam tentu mengingatkan dengan tegas. Al-Qur’an menyebut, اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ “Sukakah kamu memakan daging saudaramu yang telah mati? Tentu kamu merasa jijik” (QS. Al-Hujurât: 12). Ghibah adalah tindakan menjijikkan, sekaligus pengingat bahwa lidah manusia mudah tergelincir.
Larangan yang begitu keras ini tentu bukanlah sekadar etika lisan, melainkan penjagaan terhadap hak fundamental. Dalam kerangka Maqāṣid Syarī'ah (Tujuan Dasar Hukum Islam), ghibah secara langsung melanggar prinsip Hifẓ al-‘Irḍ (Menjaga Kehormatan dan Reputasi) seseorang. Ghibah adalah kezaliman struktural yang mengikis kepercayaan dan rasa aman masyarakat.
Menariknya, larangan ini juga menunjukkan betapa nyata dan tak terpisahnya ghibah dari kehidupan sosial. Islam tidak menolak kebutuhan manusia untuk saling terhubung—ia hanya menuntun agar hubungan itu dibangun dengan niat yang bersih dan menjaga kehormatan.
Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn menulis bahwa akar ghibah sering kali bukan sekadar kebencian, tapi keinginan untuk mengangkat diri sendiri di hadapan orang lain. Ia menyebut, “Ghibah lahir dari penyakit hati—seperti iri, sombong, atau ingin mendapat simpati.” Namun Al-Ghazali juga realistis: ia memahami bahwa manusia tidak bisa sepenuhnya lepas dari pembicaraan tentang orang lain. Karena itu, ia menekankan penyucian niat.
Pengecualian ghibah dalam enam keadaan (seperti untuk mengadu kezaliman, memperingatkan bahaya, atau menasihati secara sah) menunjukkan akomodasi fikih terhadap kebutuhan sosial yang lebih besar.
Pengecualian ini diizinkan karena bertujuan mencapai maqāṣid yang lebih tinggi, seperti Hifẓ al-Nafs (Menjaga Keselamatan) atau Hifẓ al-Māl (Menjaga Harta). Jika ucapan tentang orang lain bertujuan memperbaiki, menasihati, atau mencegah kemungkaran, maka ia bukan ghibah tercela.
Dengan kata lain, Al-Ghazali menggeser fokus dari sekadar “melarang bicara” menuju “melatih kesadaran moral dalam berbicara” yang bertujuan mencari kemaslahatan (maṣlaḥah).
Ghibah adalah paradoks. Ia lahir dari kedekatan, tapi bisa merusak kedekatan itu sendiri. Kita bergosip karena merasa kenal, tapi dari situ pula bisa muncul luka sosial.
Di era digital, ghibah berevolusi menjadi konsumsi publik. Orang tak lagi sekadar berbagi kabar, tapi menyebarkan informasi yang bisa viral dan menyakitkan. Ghibah digital bukan lagi perekat komunitas kecil, melainkan senjata massal yang merusak kehormatan (Hifẓ al-‘Irḍ) dalam skala global. Anonimitas yang ditawarkan platform digital menghilangkan rasa tanggung jawab dan empati yang masih ada dalam obrolan tatap muka.
Fungsi sosialnya hilang, yang tersisa hanya sensasi dan kerusakan.
Tantangan Fikih Sosial hari ini adalah merumuskan etika digital yang melampaui larangan tradisional, sebab dampak kerusakannya kini mengancam kohesi sosial dan melukai martabat ribuan orang sekaligus.
Maka, tugas kita bukan menghapus ghibah sepenuhnya—karena itu mustahil dalam masyarakat yang hidup—melainkan mengubahnya menjadi empati. Jika dulu lewat ghibah kita tahu tetangga butuh bantuan, kini kita bisa mendatangi langsung tanpa membicarakannya. Ghibah menunjukkan bahwa manusia masih punya rasa ingin tahu terhadap sesama; sekarang tinggal bagaimana kita mengarahkannya agar tidak melukai.
Pada akhirnya, ghibah adalah cermin rapuhnya manusia menjaga keseimbangan antara kepedulian dan keburukan. Ia lahir dari kebutuhan sosial yang tulus, namun menuntut kesadaran moral yang tinggi, yang selaras dengan tujuan Syariat. Di situlah letak tantangan: menjaga lidah, tanpa mematikan rasa peduli.




