Tapi, apakah ini bentuk modern dari penjajahan digital terhadap rakyat?
Pemerintah berencana meluncurkan Payment ID untuk memantau seluruh transaksi keuangan rakyat Indonesia. Langkah ini memicu pro dan kontra karena dinilai mengarah pada sistem kontrol finansial total, atau istilah lainnya: penjajahan digital era baru.
Apa Itu ‘Payment ID’?
Dalam laporan yang ramai beredar di media sosial dan internet, pemerintah dikabarkan akan memperkenalkan sebuah sistem bernama Payment ID.
Sistem ini diklaim mampu melacak dan memantau seluruh aktivitas keuangan warga Indonesia, mulai dari saldo rekening, transaksi belanja, hingga potensi pajak yang belum dibayar.
Privasi Finansial Warga Indonesia sudah terbuka !
Bayangkan jika setiap transaksi kamu — beli cilok, bayar skincare, transfer ke mama, atau traktir teman kopi — semua masuk dalam radar negara. Melalui sistem ini, negara bukan hanya tahu berapa banyak kamu punya uang, tapi juga di mana kamu membelanjakannya, kapan, dan untuk siapa.
Sistem ini akan menciptakan jejak digital keuangan yang sangat rinci, dan kalau disalahgunakan? Maka habislah yang namanya privasi finansial. Setiap orang jadi “tertelanjang” secara ekonomi di hadapan pemerintah.
Apa Bedanya dengan Sistem Pajak Saat Ini ?
Saat ini, sistem perpajakan di Indonesia memang sedang bertransformasi ke arah digital, salah satunya melalui program core tax administration system di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Payment ID ini disebut akan menjadi layer tambahan, seperti single identity number dalam seluruh sistem pembayaran.
Artinya, seluruh rekening bank, e-wallet, dan transaksi digital kamu akan dikaitkan dengan satu identitas semacam versi “NIK” tapi khusus untuk urusan keuangan.
Sistem seperti ini mengingatkan kita pada China dengan sistem social credit-nya, atau sistem pengawasan ketat ala rezim totaliter dalam cerita dystopia. Bedanya? Ini terjadi di Indonesia. Sekarang.
Benarkah Rakyat Banyak yang Mangkir Pajak ?
Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan BPS, mayoritas rakyat Indonesia berada dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, mereka memang tidak wajib bayar pajak penghasilan karena penghasilannya masih rendah.
Jadi pertanyaannya: Kenapa yang disorot justru rakyat biasa dengan saldo rekening ratusan ribu?
Mengapa bukan pemburu rente, mafia anggaran, atau pengemplang pajak skala besar yang diprioritaskan?