PBNU adalah ormas Islam terbesar di Indonesia — kepemimpinan di pucuk berdampak pada arah kebijakan, citra NU, dan posisinya dalam kehidupan keumatan maupun kenegaraan.
KH Zulfa Mustofa lahir 7 Agustus 1977 , beliau merupakan keponakan KH. Ma'ruf Amin yang sebelum nya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU periode 2022–2027.
Usai ditunjuk, KH. Zulfa langsung pasang sikap. Ia menegaskan tak mau terseret pusaran konflik lama yang selama ini menggerogoti soliditas NU.
“Saya tidak ingin menjadi bagian dari konflik masa lalu. Saya ingin menjadi solusi bagi jamiyah ini untuk masa depan,” tegas Zulfa ditetapkan sebagai Pj Ketum dalam Rapat Pleno Syuriah PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam, 9 Desember 2025.
Tak lupa, KH. Zulfa mengulurkan ajakan rekonsiliasi. Ia meminta seluruh elemen Nahdliyin kembali merapatkan barisan. Menurutnya, warga NU sudah terlalu lama dibuat resah oleh ketidakpastian.
Dua tugas besar yang dia nyatakan: “normalisasi roda organisasi” dan mempersiapkan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU
Namun, Pengangkatan KH. Zulfa sebagai Plt Ketum PBNU yang menggantikan Gus Yahya masih menuai kontroversi yang panas di meja PBNU.
Perihal ini sebagian kubu termasuk pendukung Gus Yahya menolak penetapan ini. Mereka menyebut rapat pleno “tidak sah”. Yang di lansir di media Publica News.
Karena penolakan itu, muncul rencana untuk mengadakan “pleno tandingan” atau upaya mempertahankan kepemimpinan Gus Yahya. Dengan demikian, PBNU kini terpecah dalam dua kubu : kubu itu adalah “kubu Sultan” (mendukung Zulfa) dan “kubu Kramat” (mendukung Gus Yahya).
Menurut informasi yang di lansir dari media Bloomberg Technoz, Penolakan ini juga melibatkan aspek legalitas/pengesahan: kubu Gus Yahya meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) agar tidak mengesahkan keputusan pengangkatan Zulfa sebagai Ketum — artinya ada sengketa administratif-hukum terhadap hasil pleno.
Situasi yang berlanjut memanas ini di khawatirkan menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan warga NU karna beberapa pihak khawatir konflik internal bisa mengganggu stabilitas organisasi, tradisi kolegialitas, dan independensi NU.



