Naratawa.id - Jika kita membicarakan tentang siapa yang paling pandai dalam membuat aturan, mungkin tak ada yang lebih pandai ketimbang negara kita sendiri. Namun begitu gagap menjalankan etika. Negara kita merapikan prosedur, tapi lupa bahwa keadilan bukan anak kandung birokrasi.
RUU-KUHP 2025 disusun dengan semangat pembaruan: memperbaiki mekanisme penyidikan, merapikan prosedur penahanan, dan memperjelas alur peradilan. Secara teknis, naskahnya rapi dan begitu detail. Namun disitulah masalahnya. Hukum kita terlalu sibuk menjadi teknis, sampai lupa menjadi manusiawi.
Sebagai santri, saya sejak awal diajari bahwa hukum tidak berdiri di atas pasal-pasal, tetapi di atas akhlak. Bahwa keadilan tidak muncul dari teks undang-undang, tapi dari niat orang-orang yang menjalankannya. Pesan pertama dari para guru kami jelas: kekuasaan itu amanah, bukan alat.
RUU-KUHP 2025 —dengan segala kelengkapannya—terlihat seperti mesin yang baru dirakit. Canggih, berfungsi, dan siap dipakai. Namun ada satu hal yang absen : oli yang membuat mesin bergerak dengan halus. Dalam hukum, oli itu, saya ibaratkan etika. Tanpa etika, mesin hukum tetap jalan, namun kasar; tetap bergerak, namun merusak.
Perluasan kewenangan penyidik, misalnya, memang tampak sebagai penguatan institusi. tetapi apakah memperluas kewenangan tanpa mempertegas tanggung jawab moral itu bijak? Ambil contoh kewenangan subjektif penyidik terkait “keadaan mendesak” dalam penggeledahan atau penahanan.
Ketika batasan kewenangan ini hanya diatur secara prosedural, disitulah prinsip “semakin besar kewenangan, semakin besar pula ancaman kezaliman” menjadi nyata. Di pesantren, kami diajarkan bahwa semakin besar kewenangan, semakin besar pula ancaman kezaliman. Karena itu, penguasa harus selalu dibatasi oleh prinsip keadilan dan kasih sayang. Kata para ulama: Al-adl qiwam al-dawlah “keadilan adalah tiang negara.”
Sayangnya, dalam RUU-KUHP 2025, niali-nilai itu tidak tampak. Yang ada hanya teknis: bagaimana menahan, siapa boleh menyidik, dan bagaimana menetapkan tersangka, semuanya mekanis, seperti checklist administrasi. Padahal hukum pidana berkaitan langsung dengan nayawa, martabat dan masa depan manusia. Dalam tradisi fikih, itu bukan sekedar tubuh, tetapi juga domain ruh.
Restorative justice pun sebenarnya sejalan dengan nilai islah dalam Islam—perdamaian yang mendatangkan ketenangan. Tetapi apa artinya islah jika tidak ada jaminan bahwa semua pihak benar-benar rela? Tanpa prinsip kerelaan, Rj bisa berubah menjadi kompromi yang dipaksakan, bukan penyembuhan. Dan penyembuhan tanpa hati hanyalah formalitas.
Sebagai seorang santri, saya melihat RUU-KUHP 2025 mengulang kesalahan lama: percaya bahwa kerapian peosedur otomatis melahirkan keadilan. Padahal keadilan lahir dari etika, dan etika lahir dari kesadaran bahwa manusia tidak boleh dizalimi atas nama apapun—termasuk atas nama hukum.
Para masyaikh kami sering mengatakan “Hukum itu harus meneduhkan, bukan menakutkan.” Dan saya melihat RUU-KUHP 2025 belum mengarah kesana. Ia menata struktur, tetapi tidak menata jiwa. Ia membangun bangunan, tetapi lupa menghidupkan penghuninya.
Pada akhirnya, hukum yang kehilangan ruh adalah hukum yang kehilangan arah. Ia berjalan, tapi tidak tahu kemana. Dan bangsa yang hukumnya bergerak tanpa ruh, adalah bangsa yang pelan-pelan kehilangan rasa keadilan.




