Iklan

Iklan feed

,

Iklan

 



Kebijakan Australia , Meta , Tiktok dan Snapchat akan blokir pengguna di bawah 16 Tahun .

Naratawa
Jumat, 31 Oktober 2025, Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T14:38:05Z
Gambar : Sumber Financial Times

Naratawa.id - Tindakan Meta (pemilik Facebook dan Instagram), TikTok, dan Snapchat untuk memblokir atau membatasi pengguna di bawah umur 16 tahun sebagian besar benar, tetapi ini lebih merupakan respons terhadap regulasi pemerintah di negara tertentu, seperti Australia, daripada kebijakan global menyeluruh dari perusahaan-perusahaan tersebut saat ini.

​Secara umum, batas usia minimum untuk sebagian besar platform ini (termasuk Meta, TikTok, dan Snapchat) adalah 13 tahun di banyak wilayah, meskipun ada yang menetapkan lebih tinggi di beberapa negara (seperti WhatsApp yang 16 tahun di beberapa negara).

​Namun, ada perkembangan signifikan di beberapa negara, seperti Australia, di mana undang-undang telah disahkan yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Sebagai respons terhadap aturan ini, perusahaan-perusahaan seperti Meta, TikTok, dan Snap (pemilik Snapchat) telah menyatakan akan mematuhi dan menutup akun pengguna di bawah 16 tahun di Australia mulai tanggal tertentu.

​Alasan Pembatasan Usia Pengguna di bawah 16 tahun .


​Alasan utama di balik pembatasan usia, terutama yang mendorong beberapa negara untuk menaikkan batas hingga 16 tahun, berakar pada perlindungan anak-anak dan remaja dari dampak negatif lingkungan digital.

​Berikut adalah penjelasan detail mengenai alasannya :


1. Dampak pada Kesehatan Mental dan Emosional

Kecemasan dan Depresi : Penggunaan media sosial yang berlebihan dan membandingkan diri dengan standar yang tidak realistis (sering difilter) dapat memicu atau memperburuk masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada remaja.

Body Shaming dan Penurunan Citra Diri : Paparan yang konstan terhadap konten yang menyoroti penampilan fisik dapat menyebabkan body shaming dan penurunan kepercayaan diri.

Gangguan Tidur : Penggunaan perangkat elektronik di malam hari dapat mengganggu pola tidur, yang esensial untuk perkembangan anak dan remaja.

2. Perlindungan dari Konten Berbahaya (Harmful Content)

Konten Tidak Sesuai/Relevan : Anak-anak di bawah umur berisiko terpapar konten yang bersifat kekerasan, seksual eksplisit, radikalisme, atau materi lain yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Tayangan Perilaku Berbahaya : Beberapa tren di media sosial dapat mendorong perilaku berisiko atau berbahaya bagi remaja.

3. Risiko Cyberbullying dan Pelecehan Online

Anak-anak dan remaja sering menjadi target atau korban dari intimidasi online (cyberbullying) dan pelecehan dari pengguna lain, termasuk predator online.

Membatasi akses usia membantu mengurangi risiko paparan mereka terhadap pelaku kejahatan siber yang mencoba menyalahgunakan anonimitas online.

4. Masalah Privasi dan Pengumpulan Data

Hukum Perlindungan Data Anak : Di banyak negara, ada undang-undang ketat (seperti COPPA di AS atau aturan perlindungan data umum) yang mengatur bagaimana data anak-anak (di bawah usia tertentu, seringkali 13 tahun) dapat dikumpulkan dan digunakan.

Eksploitasi Data : Anak-anak mungkin tidak memahami atau mampu memberikan persetujuan yang terinformasi mengenai pengumpulan data pribadi mereka, yang dapat digunakan untuk iklan bertarget atau tujuan lain. Pembatasan usia bertujuan untuk melindungi mereka dari eksploitasi data.

5. Risiko Ketergantungan dan Gangguan Perkembangan. 

Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan mengganggu kegiatan penting lainnya, seperti belajar, sosialisasi tatap muka, dan aktivitas fisik.

Beberapa pihak berpendapat bahwa remaja di bawah 16 tahun belum memiliki kematangan kognitif dan emosional yang cukup untuk menavigasi kompleksitas dan tekanan sosial dari platform media sosial.

​Secara ringkas, batasan usia ini didorong oleh kekhawatiran yang berkembang dari pihak regulator dan publik mengenai keselamatan, kesejahteraan mental, dan privasi pengguna muda di dunia digital.

Iklan ads