Iklan

Iklan feed

,

Iklan

 



Saling Lapor ! dr. Richard Lee dan Doktif Sama-Sama Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya !

Naratawa
Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T15:07:01Z

Naratawa.id - Dunia kecantikan tanah air kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. dr. Richard Lee, sosok yang selama ini dikenal vokal sebagai "pembasmi" skincare abal-abal, kini justru terjebak dalam pusaran hukum yang serupa. 


Sejak 15 Desember 2025, dr. Richard resmi menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan.


Kasus ini bermula dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh sosok anonim yang dikenal sebagai "Doktif" atau Dokter Detektif. Melalui serangkaian uji laboratorium dan pembelian sampel, Doktif menuding beberapa produk unggulan di bawah naungan grup dr. Richard Lee melakukan manipulasi kandungan (overclaim). 


Salah satunya adalah produk White Tomato yang diduga tidak mengandung bahan sesuai namanya, serta isu sterilitas pada produk DNA Salmon.


Perseteruan ini menjadi unik karena kedua belah pihak kini sama-sama berstatus tersangka. 


Sebelum dr. Richard ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, ia lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Doktif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 terkait unggahan kontennya yang menyinggung legalitas izin praktik dr. Richard.


Ironi menyelimuti kasus ini. dr. Richard Lee, yang membangun reputasinya melalui konten edukasi mengenai keamanan produk bagi konsumen, kini harus membuktikan di pengadilan bahwa produk miliknya sendiri tidak merugikan masyarakat.


Babak Baru di Tahun 2026 Memasuki awal Januari 2026, tekanan hukum semakin menguat. Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama pada akhir Desember lalu, dr. Richard dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan melakukan jemput paksa jika sang dokter kembali absen tanpa alasan yang sah.


Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berakhir di meja mediasi atau menjadi pembuktian panjang di meja hijau mengenai integritas industri kecantikan di Indonesia.

Iklan ads