Naratawa.id - Pada akhir tahun 2024 sampai 2025, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru diterbitkan. RRU ini maksudkan untuk mengatur perlindungan terhadap guru secara khusus dan komprehensif.
PGRI menilai undang-undang yang selama ini berlaku – meskipun secara keseluruhan undang-undang tersebut mengatur melindungi para guru secara hukum – belum sepenuhnya mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap guru.
Mereka menganggap adanya ketidakseimbangan antara hak anak dan perlindungan bagi guru dalam beberapa penyelesaian perkara, terutama dalam persoalan-pesoalan yang berkaitan dengan kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan.
Undang-undang yang ada, seperti pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dinilai masih tumpul dalam menjamin perlindungan hukum terhadap guru.
Selain itu, regulasi tersebut juga tidak dijumpai adanya sanksi pidana yang tegas terhadap pihak-pihak yang gagal atau lalai dalam memberikan perlindungan kepada para guru ketka menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesinya.
Dan baru-baru ini, tajuk “Perkara Rambut Berujung Pidana Seorang Guru” ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang guru honorer di Muaro Jambi, Tri Wulansai, ditetapkan sebagai tersangka usai berusaha mendisiplinkan murid yang melanggar praturan sekolah.
Seorang guru yang bernama Tri Wulansari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi, setelah beliau memberikan sanksi cukur rambut kepada empat siswa yang melanggar peraturan sekolah dengan cara mengecat pirang rambutnya.
Salah satu siswa menolak sanksi tersebut dan melontarkan kata-kata tidak pantas, yang kemudian berujung pada tepukan spontan ke arah mulut siswa tersebut. Peristiwa ini akhirnya dibawa ke ranah hukum dan berujung pada penetapan status tersangka terhadap sang guru.
Kasus Tri Wulansari ini bukanlah pristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian Panjang kasus kriminalisasi guru yang terus berulang tampa henti. Pada tahun 2024, misalnya, Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sempat dituduh melakukan kekerasan terhadap anak seorang anggota polisi.
selain itu, terdapat kasus lainnya yang menimpa dua guru SMAN 1 Luwu Utara. Mereka berdua dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan keduanya harus merasa jeruji penjara, meskipun akhirnya mereka dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.
Agaknya dengan rangkaian pristiwa yang terus terulang dengan pola yang sama, menunjukkan kepada kita bahwa undang-undang yang ada belum sepenuhnya mampu melindungi hak-hak guru. Undang-undang yang masih bersifat normatif, belum bersifat operasional.
Buktinya, tidak terdapat mekanisme penyaringan sebelum perkara masuk ke ranah pidana. Aparat penegak hukum belum menjadikan Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai rujukan utama, dan guru kerap kali harus menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang memadai. Akibatnya, perlindungan hukum yang ada belum mampu mencegah kriminalisasi terhadap guru, sehingga kasus-kasus serupa terus terulang tanpa henti.
Situasi ini sudah semestinya menjadi refleksi bersama bagi negara dan para pembuat kebijakan. Jika perlindungan terhadap guru dianggap benar-benar telah memadai, maka sudah barang tentu kriminalisasi terhadap guru tidak terulang lagi. RUU Perlindungan Guru sudah seharusnya disahkan, atau setidaknya penguatan perlindungan guru melalui revisi undang-undang pendidikan.
Tujuannya hanya untuk memastikan bahwa guru yang menjalankan tugasnya yang sesuai dengan etika dan aturan tidak dibiarkan sendirian menghadapi proses hukum. Tanpa perlindungan yang tegas, jelas, dan operasional, wibawa guru akan terus melemah.
Dan akhirnya pendidikan itu sendiri yang pada akhirnya akan menanggung akibatnya.
Oleh : Ibnu Sholah [ Maha Santri Ma'had Aly Situbondo ]


.jpg)
