Iklan

Iklan feed

,

Iklan

 



Madzhab Ekonomi Negara ada 2 , Sosialis dan Kapitalis , bagaimana dengan Indonesia ?

Naratawa
Sabtu, 25 Oktober 2025, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T13:30:03Z

Naratawa.id - Kalau kita bicara tengang madzhab ekonomi sebuah negara yang umum adalah : ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Nasionalis, semua ada kelebihan dan kelemahannya . 

Tentunya dua kategori itu berfokus pada peran negara dan swasta di dalam ekonomi sebuah negara .

Berikut penjelasan lengkap dan mudah dipahami tentang negara ekonomi sosialis dan kapitalis, beserta contoh negara penganutnya :


Negara Ekonomi Kapitalis


Negara dengan sistem ekonomi kapitalis menempatkan individu atau swasta sebagai pengendali utama kegiatan ekonomi. Artinya, pemerintah memiliki peran terbatas, sementara pasar dan mekanisme permintaan–penawaran (supply and demand) menentukan harga, produksi, serta distribusi barang dan jasa.

Ciri-ciri utama :
- Kepemilikan alat produksi (tanah, pabrik, modal) milik swasta.
- Tujuan utama kegiatan ekonomi adalah keuntungan (profit oriented).
- Harga barang dan jasa ditentukan oleh mekanisme pasar.
- Persaingan bebas antar perusahaan sangat dijunjung tinggi.
- Peran pemerintah hanya sebagai pengatur dan pelindung hukum agar pasar berjalan adil.

Kelebihan :
- Mendorong inovasi dan efisiensi karena persaingan tinggi.
- Individu bebas memilih pekerjaan, usaha, dan investasi.
- Pertumbuhan ekonomi biasanya cepat.

Kelemahan :
- Menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang besar.
- Rawan terjadinya monopoli dan eksploitasi tenaga kerja.
- Nilai sosial sering kalah oleh kepentingan ekonomi.

Contoh Negara Kapitalis :

- Amerika Serikat – pusat ekonomi pasar bebas terbesar di dunia.

- Kanada, Australia, Jepang, Korea Selatan, Jerman, dan sebagian besar negara Eropa Barat juga menganut ekonomi kapitalis (dengan variasi peran negara yang berbeda-beda).

Negara Ekonomi Sosialis


Negara dengan sistem ekonomi sosialis menempatkan pemerintah atau negara sebagai pengendali utama kegiatan ekonomi. Tujuannya adalah untuk pemerataan kesejahteraan rakyat dan menghindari kesenjangan sosial.

Dalam sistem ini, alat-alat produksi dan sumber daya dikuasai oleh negara, bukan individu.

Ciri-ciri utama :
- Kepemilikan alat produksi oleh negara atau masyarakat bersama.
- Pemerintah menentukan apa yang diproduksi, berapa banyak, dan untuk siapa.
- Tidak ada persaingan bebas; semua diarahkan untuk kepentingan bersama.
- Harga barang dan upah biasanya ditentukan oleh pemerintah.
- Fokus pada keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata.

Kelebihan :
- Pemerataan pendapatan lebih terjamin.
- Kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, pangan) biasanya dijamin negara.
- Tidak ada eksploitasi berlebihan oleh pihak swasta.

Kelemahan :
- Kurang mendorong inovasi karena tidak ada insentif keuntungan pribadi.
- Efisiensi ekonomi rendah karena tidak adanya persaingan.
- Rentan terhadap birokrasi dan korupsi jika kontrol negara terlalu kuat.

Contoh Negara Sosialis :

- Tiongkok (Cina) – masih disebut sosialis, tetapi kini memakai model campuran (“sosialisme dengan karakteristik Tiongkok”) karena membuka diri terhadap pasar.

- Kuba, Vietnam, Laos, dan Korea Utara – lebih mendekati sistem sosialis klasik, dengan peran negara yang dominan.

- Uni Soviet (dulu) – salah satu contoh negara sosialis murni sebelum runtuh tahun 1991.

Nah, kira - kira indonesia penganut yang mana ?

Menurut dari pendapat ekonom dan beberapa sumber media , Indonesia tidak menganut ekonomi kapitalis murni maupun sosialis murni. 

Sistem ekonomi Indonesia disebut “Sistem Ekonomi Pancasila” — yaitu bentuk ekonomi nasionalis yang bercirikan campuran antara kapitalisme dan sosialisme, dengan nilai-nilai gotong royong dan keadilan sosial khas Indonesia.

Sistem ekonomi Indonesia berakar dari Pasal 33 UUD 1945, terutama ayat (1)–(3) :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”



Artinya, negara berperan aktif dalam sektor penting (listrik, minyak, air, transportasi publik, dsb.), tapi individu dan swasta tetap bebas berusaha.

Iklan ads