Iklan

Iklan feed

,

Iklan

 



Presiden Prabowo Memberi Penganugrahan 10 Tokoh Nasional diantaranya Syaikhona Kholil Bangkalan !

Naratawa
Minggu, 09 November 2025, November 09, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T04:57:44Z
Foto Sumber : ig@presidenrepublikindonesia
Naratawa.id - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa. Penganugerahan ini menjadi bentuk penghargaan tertinggi negara atas jasa dan perjuangan luar biasa para tokoh dalam mewujudkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

Upacara penganugerahan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta. Keputusan penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Pemberian gelar ini menarik perhatian publik secara luas karena mencakup tokoh-tokoh dengan latar belakang yang sangat beragam, mulai dari mantan Presiden, aktivis buruh, ulama besar, hingga tokoh militer dan diplomat. 

Presiden Prabowo menekankan bahwa penganugerahan ini merupakan upaya negara untuk menghormati seluruh elemen bangsa yang telah memberikan kontribusi tak ternilai bagi kemajuan dan persatuan Indonesia.

Daftar 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025


Berikut adalah 10 tokoh yang dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 :

K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur (Mantan Presiden RI ke-4, Tokoh Pluralisme dan Demokrasi)

Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto – Jawa Tengah (Mantan Presiden RI ke-2, Tokoh Militer dan Pembangunan)

Marsinah – Jawa Timur (Aktivis Buruh dan Pejuang Hak-hak Pekerja)

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja – Jawa Barat (Diplomat, Akademisi, dan Tokoh Hukum Laut Internasional/Konsepsi Nusantara)

Hj. Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat (Pendidik, Tokoh Perempuan, Pendiri Perguruan Diniyyah Puteri)

Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah (Tokoh Militer, Mantan Komandan RPKAD)

Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat (NTB) (Sultan Bima, Pejuang Kemerdekaan)

Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur (Ulama Besar dari Bangkalan, Madura)

Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara (Raja Simalungun, Pejuang Melawan Kolonial Belanda)

Zainal Abidin Syah – Maluku Utara (Sultan Tidore, Tokoh Persatuan dan Kedaulatan Bangsa)

Kriteria Penetapan Pahlawan Nasional 
Penetapan gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses panjang dan penelitian mendalam oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar (TP2GD dan TP2GP), Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebelum diajukan kepada Presiden.

Kriteria penetapan Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang dibagi menjadi Syarat Umum dan Syarat Khusus

Syarat Umum : 


Syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon Pahlawan Nasional meliputi :

Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

1. Memiliki integritas moral dan 
2. keteladanan yang tinggi.
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : 


Syarat khusus menetapkan kontribusi dan dampak perjuangan tokoh terhadap bangsa, yaitu :

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya.

4.Pernah melahirkan gagasan besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas serta berdampak nasional.


Penganugerahan ini menegaskan komitmen negara untuk menghargai warisan sejarah dan perjuangan para pendahulu, memastikan bahwa jasa-jasa mereka akan terus dikenang dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus bangsa.

Iklan ads